REGRISTASI SERTIFIKAT DAN
Berdasarkan surat edaran nomor 072/G/PENGPROV TI-JTM/III/2012. Di minta agar seluruh anggota Taekwondo Sabuk Hitam TI Jatim menyerahkan fotocopy sertifikat DAN yang dimiliki dari tingkat terendah sampai sertifikat DAN terakhir yang telah di legalisir oleh masing-masing cabang, paling lambat 31 MARET 2012
Apabila ada sertifikat yang tidak dikeluarkan oleh PBTI dan tidak di regristasi ke Pengprov Jatim maka sertifikat tersebut tidak akan diakui oleh Pengprov Jatim dan akan dibatalkan/dianulir melalui jalur organisasi
Jika ada hal yang perlu ditanyakan bisa konfirmasi langsung melalui sekretariat Taekwondo Kota Kediri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar